DPRD Kalsel Soroti Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk di THM

DPRD Kalsel Soroti Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk di THM

 

Banjarmasin, SEPUTAR KOTA  Heboh perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk Kabupaten Banjar  semakin meluas, sampai-sampai DPRD Kalsel pun turut menyoroti. DPRD Kalsel dalam hal ini Komisi IV lantas mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kalsel yang diwakili Sekretaris Dinas dan Kepala SMAN-1 Sungai Tabuk untuk memberikan klarifikasi, Senin (19/5/2025) ke Rumah Banjar.

Menurut Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Jihan Hanifha, undangan atau

pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas viralnya kegiatan perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Sungai Tabuk yang digelar di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin.

Jihankatakan, kegiatan berupa perpisahan di  THM tersebut jelas melanggar Surat Edaran  resmi dari Dinas Pendidikan Kalsel yang melarang sekolah menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, kecuali di gedung pemerintahan. Jihan sangat  menyayangkan keputusan pihak sekolah yang  telah memilih tempat perpisahan siswa yang sejatinya tidak layak untuk anak-anak sekolah.

Bukankah, ujarnya, sudah ada surat edaran agar jangan menggelar acara perpisahan di luar sekolah, kecuali di kantor pemerintahan. "Lah, ini bagaimana, koq sampai memilih tempat hiburan malam," kata Jihan dengan nada gregetan.

Masih menurut ibu muda berparas rupawan ini, pihaknya sangat menyesalkan,karena bagaimana pun  hal ini mencederai marwah dunia pendidikan dan tidak mencerminkan tanggung jawab moral pihak sekolah.

"Mestinya ada sanksi, ya perlu ada sanksi tegas agar kejadian serupa  kelak tidak terulang," tegasnya.

Jihan juga mengingatkan, atas kelalaian pihak sekolah tersebut harusnya mendapat sanksi  yang mampu memberikan efek jera, dan menjadi wanti-wanti juga bagi sekolah-sekolah lain.

Jangan sampai lagi menyakitkan hati orangtua mereka, lantaran kekhawatiran mereka pada efek negatif dari THM.

Di temoat yang sama, di depan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Hadeli Rosyaidi dan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina dan staf, Jihan menekankan, sanksi yang paling tepat ialah pencopotan dari jabatan.

Menurutnya, pihak sekolah yang bersangkutan telah menyatakan siap menerima sanksi,. Jadi tinggal menunggu ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan untuk menindaklanjutinya secara proporsional atau terukur. (mun)

 

BACA JUGA :

DPRD Dorong Kalsel Kembali Jadi Penyangga Pangan di Regional Kalimantan

Kalsel bakal Punya Stadion Internasional

“Dalam Praktiknya Kadang BPJS tidak Langsung Membayar Tagihan dari Rumah Sakit”

Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima Masih Tersandung Moratorium

Iklan

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment