KPK Warning Anggota DPRD se-Kalsel 

KPK Warning Anggota DPRD se-Kalsel 
 
 
Banjarmasin, SEPUTAR KOTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI me-warning para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Kalimantan Selatan,
jangan sampai terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor ST mengungkapkan hal itu kepada Seputar Kota dan sejumlah awak media lainnya, Rabu (23/7/2025).
 
“Tadi saya baru saja mengikuti penjelasan KPK melalui zoom meeting yang
menosialisasikanbagaimana penggunaan dana APBD,” ujarnyanya.
 
Intinya, lanjut politisi dari Partai Gerindra itu, guna mencegah jangan ampai ada
penyalahgunaan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi. Ilham
memberikan contoh dalam hal pokir.
 
“Bagaimana seharusnya pelaksanaannya, karena kita juga khawatir akan ada
penyalahgunaannya,” katanya. 
Kasus pokir sempat muncul di Provinsi Jawa Timur dan NTB.
 
Ilham menyebutkan, bukan hanya pihaknya dari DPRD Kalsel, tetapi juga rekan-
rekan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi peserta zoom meeting tersebut. Bahkan juga para stakeholders, pemkab dan pemko se-Kalsel, serta Perwakilan BPK dan BPKP.
 
Sebagaimana diketahui, sebagaimana dilansir dari infobangka.id, pokok pikiran (pokir) DPRD adalah konsep yang merujuk pada usulan, aspirasi, dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi
masyarakat di daerah pemilihannya.  Pokok pikiran ini kemudian diintegrasikan
ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah. 
 
Berikut adalah beberapa elemen penting dari pokok pikiran DPRD: 
1. Penyerapan Aspirasi Anggota DPRD mengumpulkan masukan, keluhan, dan
kebutuhan masyarakat melalui berbagai forum, seperti reses, kunjungan kerja, dan dialog langsung dengan konstituen.  
2. Dokumentasi dan Penyusunan Aspirasi yang telah diserap didokumentasikan dan disusun menjadi pokok-pokok pikiran, yang mencakup berbagai aspek kebutuhan pembangunan daerah seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan layanan publik. 
3. Integrasi dalam Perencanaan Pokok pikiran yang telah disusun kemudian
disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
4. Prioritas Pembangunan Pokok pikiran DPRD membantu pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat, memastikan bahwa alokasi anggaran dan program pembangunan tepat sasaran. (mun)
 
BACA JUGA :

Iklan

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment