Raperda Air Limbah Domestik Belum Final, DPRD Banjarmasin Perketat Aturan Pengelolaan

Raperda Air Limbah Domestik Belum Final, DPRD Banjarmasin Perketat Aturan Pengelolaan
Pansus Raperda PAL saat lakukan pembahasan.

Banjarmasin seputar kota – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Hingga kini, pembahasan masih berlanjut dan belum memasuki tahap finalisasi, meski materi yang dibahas tidak jauh berbeda dari pertemuan sebelumnya.

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rian, menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan masih perlu direview dan diperdalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan aplikatif.

“Masih mau kita review lagi, belum final,” ujarnya. Senin (2/2/2026).

Salah satu fokus utama Pansus adalah memperjelas ruang lingkup pengelolaan air limbah domestik, terutama terkait pihak yang diperbolehkan mengelola. Rian menegaskan, pengelolaan air limbah tidak diharapkan dilakukan secara bebas oleh perorangan atau kelompok masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Harapan kita tidak ada pengelolaan oleh perorangan. Jangan sampai karena tidak diatur secara tegas di perda, lalu dianggap boleh dilakukan sembarangan. Semua harus patuh pada perda ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, perda ini tidak hanya bersifat mengatur, tetapi juga dirancang untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik secara terstandar, demi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Menurut Rian, regulasi ini juga memiliki nilai edukatif, mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengelolaan air limbah yang baik dan benar.

“Ini semacam ujian juga bagi kita semua. Karena selama ini masyarakat bisa dibilang belum terlalu paham,” katanya.
Dari sisi urgensi, Rian menyebut penyusunan perda ini sejalan dengan program Wali Kota Banjarmasin yang tengah menggenjot normalisasi sungai sebagai bagian dari pembenahan tata kelola banjir.

“Kita tahu dampak banjir juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pengelolaan air limbah domestik, lanjut Rian, menjadi langkah penting dalam mencegah pencemaran lingkungan yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan.

Selain mengatur aspek teknis dan kewajiban, rancangan perda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak tertib, khususnya pelaku usaha dan kegiatan perdagangan.

“Bukan hanya penyuluhan, tapi juga ada pengaturan sanksi administratif,” jelasnya.

Meski demikian, Pansus mengakui masih ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan agar aturan tersebut tidak justru memberatkan masyarakat, dengan tetap belajar dari pengalaman penerapan regulasi sebelumnya.

“Masih kita godok, masih kita atur. Mudah-mudahan kita bisa menemukan solusi terbaik dari hadirnya perda ini,” tutup Rian. 

BACA JUGA :

Iklan

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment